BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam dunia
sekarang ini banyak manusia yang tidak lagi begitu memperhatikan pendidikan,
sehingga anak-anak dan keluarganya pun tidak begitu dipikirkan masalah
pendidikannya tersebut. Apalagi ditambah dengan banyaknya pengaruh yang datang
seperti globalisasi saat ini. Baik itu dari dalam lingkungannya maupun pengaruh
yang datang dari lingkungan lainnya. Pendidikan merupakan suatu yang berguna
bagi kehidupan manusia dalam menjalani kehidupannya, apabila manusia tersebut tidak
berpendidikan dia akan kaku dalam menghadapi sesuatu yang belum pernah ia
ketahui sebelumnya, berbeda dengan orang yang berpendidikan.
Dalam
keluarga hendaknya pendidikan anak harus lebih diperhatikan, agar nantinya
menjadikan anak yang mau di didik, sehingga sebagai orang tua berhasil dalam
mendidik anaknya. Dalam makalah ini pemakalah akan membahas hadits tentang
fase/ periodesasi pendidikan Islam. Yang mana pemakalah akan membahas mengenai:
a.
Pendidikan Islam Masa Prakonsepsi.
b.
Masa Pranatal.
c.
Pendidikan Masa Bayi Dan anak-anak.
d.
Pendidikan Islam Masa Remaja.
Semoga dengan adanya makalah ini bisa dijadikan pelajaran atau pedoman
dengan melihat kepada contoh yang diberikan Rasulullah saw, serta bisa
mengambil kesimpulan dari pendidikan yang terkandung di dalamnya, sehingga bisa
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan keadaannya
masing-masing individu.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang di atas penulis merumuskan masalah “hadist-hadit tentang masa dan
rentang waktu pendidikan”.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pendidikan Islam Masa Pra Konsepsi
1.
Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ
الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا
فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
2.
Terjemahan
“Abu Hurairah meriwayatkan bahwa
Nabi SAW bersabda, “Perempuan itu dinikahi karena empat faktor, yaitu
karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah yang
beragama engkau akan selamat.”
3.
Asbabul wurud
Sepanjang penelusuran pemakalah, pemakalah tidak
menemukan asbabul wurud hadits ini.
4.
Syarahan Hadits
Dalam hadits tersebut pemakalah merujuknya ke mu’jam
dengan potongan kata تَرِبَتْ dan pemalakah menemukannya dalam kitab shahih bukhari
juz 2 pada kitab nakaha.
Apabila seseorang hendak menikahi seorang
perempuan, dalam hadits tersebut dijelaskan bahwasanya dilihat dengan empat
perkara yaitu sebagai berikut[1]:
a.
Karena hartanya
b.
Karena keturunannya
c.
Karena kecantikannya
d.
Dan karena agamanya
5.
Analisa Kependidikan
Dalam hadits di atas menjelaskan
bahwasanya, apabila seorang lelaki hendak mencari istri, hendaknya ia melihat
atau mencari perempuan dengan melihat kecantikannya, kekayaannya, keturunannya,
serta agamanya. Fase ini juga disebut dengan fase pemilihan
jodoh. Yang mana fase ini adalah fase persiapan bagi seseorang yang sudah
dewasa untuk menghadapi hidup baru yaitu berkeluarga. Salah satu pendidikan
yang harus dimiliki sudah dewasa itu adalah masalah pemilihan jodoh yang tepat.
Sebab masalahini sangat mempengaruhi terhadap kebahagiaan rumah tangga
nantinya.
Berkenaan dengan
pemilihan jodoh dalam perkawinan, syariat islam telah meletakkan kaidah-kaidah
dan hukum-hukum bagi masing-masing pelamar dan yang dilamar, yang apabila
petunjuknya itu dilaksanakan maka perkawinan akan berada di puncak
keharmonisan, kecintaan dan keserasian.
Dalam pendidikan Islam itu perlu
diperhatikan, karena sebagaimana Allah melarang orang yang menikahi wanita
kafir, firman Allah dalam surat Al-baqarah:221
221.” dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa
Allah melarang lelaki menikahi wanita musyrik, karena itu akan berpengaruh
kepada keturunannya kelak, yang mana anak akan memilih agama dari kedua agama
yang di anut oleh orang tuanya berlainan, dan bahkan bisa membuat anak juga
tidak memilih dari agama keduanya. Selanjutnya apabila orang tuanya berbeda
agama, akan timbul berbagai benturan dan kesulitan di lingkungan keluarga dalam
pelaksaan ibadah, pendidikan anak, pengaturan menu makanan, tradisi keagamaan,
dll, maka dari semua itulah di larang disebabkan banyaknya terjadi
kemudharatan.
Dalam arti lain bahwasanya
melindungi pendidikan anak dimulai dengan memerhatikan pencarian pasangan hidup
itu sendiri. Walaupun fisiknya cantik akan tetapi agamanya kurang, hal demikian
belumlah sempurna. Maka yang demikian itulah yang harus diperhatikan dalam
mencari pasangan hidup, dengan tujuan bisa atau berhasil mendidik anaknya kelak
sehingga tercapailah keluarga yang bahagia.
B.
Pendidikan Islam Masa Pranatal
1.
Hadits
حدسنا حما د بن زين حدشنا عبيد الله بن أبي بكر عن أتس
بن مالك ورفع الحد يب أنه قال ان الله عز وجل قد وكل بالر حم ملكا فيقول
أي رب نطفقة أي رب علقة
لأي رب مضغة فاذا أراد الله أن
يقضي خلقا قال قال الملك أي رب ذكر أو
أنشى شقي أو سعيد فما الأجل
فيكتب كذلك في بطن أمه
2.
Terjemahan
“Dari Abdullah bin Mas'ud berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " … Ketahuilah,
bahwasanya orang yang sengsara itu adalah orang yang sengsara di perut ibunya,
dan orang yang berbahagia adalah orang yang diberi nasehat dengan selainnya[2].”
3.
Asbabul wurud
Sepanjang penelusuran pemakalah, pemakalah tidak
menemukan asbabul wurud mengenai hadits ini.
4.
Syarahan Hadits
Dalam hadits tersebut pemakalah
merujuknya ke mu’jam dan menemukannya di mu’jam juz 3 dengan potongan kata شقي, dan
pemakalah menemukannya pada shahih muslim pada kitab qadara. Adapun dalam
hadits di atas menjelaskan tentang orang yang sengsara adalah orang yang berada
dalam perut ibunya, sedangkan orang yang bahagia adalah orang yang diberi
nasihat.
Pendidikan anak pranatal merupakan
kewajiban orang tua yang harus di amalkan. Anak adalah makhluk ciptaan Allah
SWT yang hadir di tengah keluarga atas dasar fitrah. Mereka menjadi sumber
kebahagiaan keluarga yang harus dijaga dan dipertahankan kesuciannya oleh kedua
orang tuanya dan seluruh anggota keluarga lainnya, guna kelestarian pertumbuhan
kepribadian mereka secara totalitas. Berkenaan dengan hal tersebut firman Allah
surat At-tahrim: 6
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan
batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai
Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan.”
Ayat di atas menjelaskan tentang
perintah Allah SWT kepada orang yang beriman, agar memilihara dirinya dan
keluarganya dengan penuh tanggung jawab agar terhindar dari bahaya di dunia dan
akhirat. Terutama pada anak yang membutuhkan orang tua dalam pendidikan dan
masa depannya kelak.
Pendidikan anak menurut Islam adalah
usaha sadar dari pihak orang tua untuk mendidik anak mereka yang masih dalam
perut ibunya dengan mengikuti petunjuk Islam mengenai pendidikan, khususnya
pendidikan anak dalam kandungan. Adapun menurut Baihaqi, A. K, syarat- syarat
mendidik anak pranatal adalah diantaranya:
a.
Beriman dan bertakwa kepada Allah
b.
Mendoakan anak pranatal
c.
Memberikan makanan dan pakaian yang halal
d.
Bagi suami hendaknya memenuhi kebutuhan istri
e.
Ikhlas dan sabar mendidik anak pranatal
f.
Berakhlak mulia
C. Pendidikan
Masa Bayi dan Anak
1.
Hadits
Mengumandangkan azan
حدشنا محمد بن بسار ,
حدشنا يحيى بن سعيد وعبد الر حمن بن مهدي قال : رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن في
أذن الحسن بن علي حين ولدته فا طمة با لصلاة
Terjemahannnya
“ Dari Abu Rafi’ia berkata : “Aku melihat Rasulullah saw mengumandangkan
adzan layaknya adzan pada telinga Al Hasan bin Ali ketika dilahirkan ibunya ,
Fatimah”[3].
2.
Mendidik anak mendirikan sholat
حدشنا مؤمل بن هشام -
يعني الأيشكري – حدشنا أسما عيل عن عمرو بن حمزة . قال أبو داود : وهو سوار
بن داود أبو حمزة المزني الصيرو بن شعيب عن أبيه , عن جده قال : قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم : << مروا أولادكم با لصلاة وهم أبتاء سبع سنين واضربو هم
عليها وهو أبناء عشر سنين, وفرقوابيتهم في المضاجع
Terjemahannya
“Dari ‘amar
ibn Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya. Rasulullah saw. Berkata : “ suruhlah
anakmu mendirikan sholat ketika berumur tujuh tahun dan pukullah mereka karena
meninggalkannya ketika ia berumur sepuluh tahun. (pada saat itu), pisahkanlah
tempat tidur mereka.”
3.
Asbabul wurud
Sepanjang penelusuran pemakalah, pemakalah tidak
menemukan asbabul wurud hadits ini.
4.
Syarahan Hadits
Dalam hadits yang pertama, tersebut
pemakalah merujuknya ke mu’jam dan menemukannya di mu’jam juz 3 dengan potongan
kata أضاحى dan pemakalah menemukannya pada
sunan At Turmidzi pada kitab Adzhohi.
Dalam hadits diatas menjelaskan
tentang seorang sahabat Nabi melihat ketika Fatimah melahirkan Al Hasan Ali,
ketika Al Hasan lahir kemudian
Rasulullah saw mengumandangkan azan seperti azan sholat pada telinga Al Hasan
Ali. Yang mana hadits tersebut dijelaskan bahwa ketika anak tersebut lahir
rasul mengumandangkan azan di telingannya. Dalam riwayat lain menyebutkan bahwa
anak yang dilahirkan lalu dikumandangkan azan di telinganya yang kanan dan
iqamah di kirinya, maka anak tersebut akan terbebas dari gangguan syetan.
Sejak bayi dilahirkan, Islam telah
meletakan tata cara, sebagai anjuran dan tradisi yang baik untuk pembinaan jiwa
anak-anak, diantaranya:
a.
Bisyarah (ungkapan turut gembira)
b.
Disunnahkan mengadzani dan mengiqamati anak yang baru
lahir
c.
Di sunnahkan mencukur rambut
D.
Pendidikan Islam Masa Remaja
1.
Hadits
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ بُنْدَارٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ
اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي خُبَيْبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ
عَاصِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ
الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ
مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا
عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ
وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا
تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا
فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
2.
Terjemahan
“Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat
naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; pemimpin
yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan 'ibadah kepada
Rabbnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid, dua orang
laki-laki yang saling mencintai karena Allah; mereka tidak bertemu kecuali
karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat
maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, 'Aku takut
kepada Allah', dan seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga
tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, serta
seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri hingga
kedua matanya basah karena menangis."
3.
Asbabul wurud
Sepanjang penelusuran pemakalah, pemakalah tidak
menemukan asbabul wurud hadits ini.
4.
Syarahan Hadits
Dalam hadits tersebut pemakalah
merujuknya ke mu’jam dan menemukannya di mu’jam juz4 dengan potongan kata ادان dan pemakalah menemukannya pada
shahih Al Bukhary pada kitab Azan.
Dalam hadits di atas meenjelaskan
tentang ada tujuh golongan orang yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari
yang tidak ada naungan pengecualian, diantaranya naungan itu adalah[4]
:
a.
Pemimpin yang adil
b.
Seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ibadah
kepada Rabbnya
c.
Seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan mesjid
d.
Dua orang laki-laki yang saling mencintai karena
Allah, Mereka yang tidak mau bertemu karena Allah dan berpisah karena Allah
e.
Seorang laki laki yang diajak berbuat maksiat oleh
seorang wanita yang kaya lagi cantik lalu dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah’
f.
Dan seorang yang bersedekah dan menyembunyikannya
hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan
kanannya,
g.
Serta seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah
dengan mengasingkan diri hingga kedua matanya basah karena menangis.
E.
Pendidikan Islam Masa Dewasa
1.
Hadits
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبِي
حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ
كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ فَلَقِيَهُ عُثْمَانُ بِمِنًى فَقَالَ يَا أَبَا
عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّ لِي إِلَيْكَ حَاجَةً فَخَلَوَا فَقَالَ عُثْمَانُ هَلْ
لَكَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي أَنْ نُزَوِّجَكَ بِكْرًا تُذَكِّرُكَ مَا
كُنْتَ تَعْهَدُ فَلَمَّا رَأَى عَبْدُ اللَّهِ أَنْ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ إِلَى
هَذَا أَشَارَ إِلَيَّ فَقَالَ يَا عَلْقَمَةُ فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ
يَقُولُ أَمَا لَئِنْ قُلْتَ ذَلِكَ لَقَدْ قَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ
وِجَاءٌ
2.
Terjemahan
“Telah menceritakan kepada kami Umar
bin Hafsh Telah menceritakan kepada kami bapakku Telah menceritakan kepada kami
Al A'masy ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Ibrahim dari 'Alqamah ia
berkata; Aku berada bersama Abdullah, lalu ia pun ditemui oleh Utsman di Mina.
Utsman berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, sesungguhnya aku memiliki hajat
padamu." Maka keduanya berbicara empat mata. Utsman bertanya, "Apakah
kamu wahai Abu Abdurrahman kami nikahkan dengan seorang gadis yang akan
mengingatkanmu apa yang kamu lakukan?" Maka ketika Abdullah melihat bahwa
ia tidak berhasrat akan hal ini, ia pun memberi isyarat padaku seraya berkata,
"Wahai 'Alqamah." Maka aku pun segera menuju ke arahnya. Ia berkata,
"Kalau Anda berkata seperti itu, maka sesungguhnya Nabi shallallahu
'alaihi wasallam telah bersabda kepada kita: 'Wahai sekalian pemuda, siapa di
antara kalian yang telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, dan
barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih
bisa meredakan gejolaknya.”
3.
Asbabul wurud
Sepanjang penelusuran pemakalah, pemakalah tidak
menemukan asbabul wurud hadits ini.
4.
Syarahan Hadits
Dalam hadits tersebut pemakalah
merujuknya ke mu’jam dengan potongan kata الشَّبَابِ yang
ditemukan dalam jilid 3, serta merujuknya ke kitab hadits yaitu shahih bukhari
jilid 5, kitab nakaha.
Dari hadits tersebut menjelaskan
bahwasanya ada panggilan terhadap sekalian pemuda yang telah mempunyai
kemampuan untuk menikah, maka hendaknya pemuda tersebut menikah, baik itu
kemampuan dari lahirnya maupun dari bathinnya. Serta bagi pemuda yang belum
sanggup atau belum mampu untuk bekeluarga, maka dalam hadits nabi tersebut
menganjurkan untuk berpuasa, yang mana dengan berpuasa akan lebih bisa meredakan
gejolak yang ada pada individu tersebut, baik itu nafsu maupun yang lainnya[5].
Masa dewasa merupakan salah satu
fase dalam rentang kehidupan individu setelah masa remaja. Dari sisi biologis
masa dewasa dapat diartikan sebagai suatu periode dalam kehidupan individu yang
ditandai dengan pencapaian kematangan tubuh secara optimal dan kesiapan untuk
bereproduksi (berketurunan).
Dari sisi psikologis, masa ini dapat
diartikan sebagai periode dalam kehidupan individu yang ditandai dengan
ciri-ciri kedewasaan atau kematangan, yaitu:
a.
Kestabilan emosi yang mampu mengendalikan perasaan
b.
Memiliki kesadaran cukup tinggi
c.
Bersikap toleran terhadap pendapat orang lain
d.
Bersikap optimis dalam menghadapi kehidupan
Sementara
dari sisi pedagogisnya, masa ini ditandai dengan:
a.
Rasa tanggung jawab terhadap semua perbuatannya, dan
juga terhadap kepeduliannya memelihara kesejahteraan hidup dirinya sendiri dan
orang lain
b.
Berperilaku sesuai dengan norma dan nilai agama
c.
Memiliki pekerjaan yang dapat menghidupi diri dan
keluarganya
d.
Berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat
Dilihat dari aspek tugas-tugas
perkembangannya, masa dewasa dituntut untuk menuntaskan tugas-tugas
perkembangan sbb:
a.
Mengembangkan sikap dan wawasan yang ia miliki
b.
Memulai atau memasuki dunia kerja
c.
Memilih pasangan hidup
d.
Mulai memasuki pernikahan
e.
Belajar hidup bekeluarga
f.
Mengelola rumah tangga
g.
dll
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan
bahwasanya, pada pendidikan Islam masa konsepsi, dalam memilih pasangan hidup hendaknya
dilihat dari empat perkara yaitu: kecantikannya, kekayaannya, keturunannya, dan
agamanya. Dalam arti lain bahwasanya melindungi pendidikan anak dimulai dengan
memerhatikan pencarian pasangan hidup itu sendiri. Walaupun fisiknya cantik
akan tetapi agamanya kurang, hal demikian belumlah sempurna. Maka yang demikian
itulah yang harus diperhatikan dalam mencari pasangan hidup, dengan tujuan bisa
atau berhasil mendidik anaknya kelak sehingga tercapailah keluarga yang
bahagia.
Pada
pendidikan Islam masa pranatal, pendidikan anak dalam kandungan tersebut perlu
di perhatikan baik itu dari segi kebutuhannya ataupun yang lainnya, karena akan
berpengaruh nantinnya pada kehidupannya kelak. Apabila dari awalnya telah
dipersiapkannya pendidikan yang baik untuk anak maka ke depannya akan lebih
mempermudah atau lebih mempermatang pendidikan yang baik untuk anak.
Pada
pendidikan masa bayi dan anak-anak, bahwasanya bayi yang baru dilahirkan
disunnahkan mengazani dan mengiqamatkannya dengan tujuan agar terhindar dari gangguan
syetan. Pada masa anak-anak sedari dini hendaknya diajak untuk melaksanakan
sholat, dengan demikian akan menjadikan kebiasaannya kelak.
B.
Saran
Dari
penjelasan makalah tersebut, banyak terdapat pengetahuan bagi yang membacanya
ataupun yang mendengarnya, dan khususnya bagi calon pendidik bisa dijadikan
pedoman nantinya dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi dengan hadits Rasul yang ada menambah
pengetahuan, yang mana pengetahuan tersebut berasal langsung dari nabi sehingga
dapat menjalankan sunnahnya. Semoga dengan adanya makalah ini menjadikan
periode atau fase dalam pendidikan islam tersebut semakin hari semakin
berkembang ke arah yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Usman, Sution.2002. Pandangan Islasm terhadap Perkawinan Beda Agama. Yogyakakarta:
Liberty Yogyakarta
Yusuf, Syamsu. 2003. Psikologi
Belajar Agama. Bandung: Pustaka Bani Quraisy
Abdurrahman, Khaliq. 2006. Cara
Islam Mendidik Anak. Yogyakarta; Ar-Ruzz Media
Darajat, Zakiah. 1996. Ilmu Jiwa Agama. Jakarta: P.T Bulan Bintang
Ramayulis,2002. Ilmu Pendidikan
Islam, Jakarta: Kalam Mulia
[2]
Mahmud Yunus, Kamus
Arab-Indonesia, (Jakarta : Hidakarya Agung), hlm.134.
[3]
Salim Bahreseihj, Terjemah
Riyadus-Shalihin, (Bandung : Al-Ma’arif, 1987), hlm.343.
[4]
Subhi As-Sholih, Membahas
Ilmu-Ilmu Hadits, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2002), hlm.348.
[5]
Abdurrahman An-Nahlawi, Prinsip dan
Metode Islam Dalam Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat, (Bandung : CV.
Diponegoro, 1987),cet.1, hlm.350.
No comments:
Post a Comment