BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan
pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa.
Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah
bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi
penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang
“terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah
satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah ayat 275 bahwa
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Pentingnya pasar sebagai
wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara
fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan
dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi
pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang
dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara
lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana Pengertian Distorsi Pasar ?
2. Bagaimana Distorsi Pasar Dalam Islam ?
3. Apa Saja Bentuk-bentuk
Distorsi Pasar ?
C.
Pendekatan Riset
Bentuk pendekatan menggunakan pendekatan
kualitatif. Pendekatan kualitatif digunakan karena suatu prodeusr penelitian
yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan serta
perilaku yang diamati dari orang-orang atau sumber informasi
D.
Subjek, Tempat dan Waktu Riset
Subjek riset ini adalah 4 orang masyarakat
yang ada di kota Peureulak, riset ini dilakukan sekitar kota peureulak pada
pertengahan bulan Mei tahun 2015.
E.
Metode Pengumpulan Data
Data yang dikumpulkan berasal dari observasi
langsung melalui instrumen butir soal-soal wawancara yang diajukan kepada dan
dijawab langsung oleh subjek riset. Data yang didapat berupa keterangan
berbentuk deskriptif, sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam riset ini,
yaitu pendekatan kualitatif.
BAB II
LANDASAN TEORI
Arti dari kata Distorsi dalam kamus Bahasa Indonesia,
adalah sebuah gangguan yang terjadi atau pemutar balikan suatu fakta, aturan
dan penyimpangan dari fakta yang seharusnya terjadi[1].
Sedangkan pasar secara umum dapat dikatakan sebagai suatu tempat bertemunya
antara penjual dengan pembeli.
Dari kedua pengertan diatas, dapat ditarik kesimpulan
bahwasanya maksud dari distorsi pasar ialah sebuah ganguan yang terjadi
terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip Islam. Ataupun
bisa juga dikatakan bahwasanya distorsi pasar ialah suatu fakta yang terjadi
dilapangan (Mekanisme Pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan
teori-teori yang seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme pasar.
B. Distorsi
Pasar Dalam Islam
Mekanisme pasar yang memiliki visi atau
kontemplasi adalah mekanisme pasar penentuan harganya ditentukan oleh kekuatan
permintaan dan penawaran. pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut
harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa atau tertipu
atau adanya kekeliruan objek transaksi.
Namun situasi tersebut tidak selalu tercapai, sering kali terjadi gangguan pada
mekanisme pasar ini. Gangguan tersebut dinamakan distorsi pasar.
C. Bentuk-bentuk Distorsi Pasar
Pada garis besarnya distorsi pasar dalam ekonomi Islam
diidentifikasi dalam tiga bentuk distorsi, yakni sebagai Berikut :
1. Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran
Dalam
bagian ini dijelskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal
dari dua sudut yakni permintaan dan penawaran.
a.
Ba’i Najasy
Adalah tindakan menciptakan permintaan palsu, seolah-olah
ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produk akan
naik. Upaya menciptakan permintaan palsu[2].
1.
Penyebaran
isu yang dapat menarik orang lain untuk membeli barang.
2.
Melakukan
order pembelian semu untuk memunculkan efek psikologis orang lain untuk membeli
dan bersaing dalam harga .
3.
melakukan
pembelian pancingan sehingga tercipta sentiment pasar. Bila harga sudah naik
sampai level yang dinginkan, maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil
untung dengan melepas kembali barang yang sudah dibeli.
b.
Ihktikar
Merupakan bentuk lain dari transaksi jual beli yang
dilarang oleh syariah Islam. Ikhtikar adalah mengupayakan adanya kelangkaan
barang dengan cara menimbun. Dengan demikian, penjual akan memperoleh
keuntungan yang besar karena dapat menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi
disbanding harga sebelum kelangkaan terjadi. Pelarangan tindakan ini, selain
memiliki dalil naqli (dalil yang sudah ditulis dalam Al Qur’an), juga
didasarkan atas kaidah fikih terkait dengan keharusan memelihara nilai keadilan
serta menghindari unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan[3].
c.
Tallaqi Rukban
Transaksi ini dilarang karena mengandung dua
hal pertama rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua
mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku.
Mencari barang dengan harga ynag lebih murah tidaklah dilarang, namun apabila
transaksi jual beli antara dua pihak dimana yang satu memiliki informasi yang
lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga pasar yang sesungguhnya dan
kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka
terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani di luar kota tersebut[4].
2. Tadlis
Kondisi
ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang
sama tentang barang yang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak
mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu
pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan.
Kitab
suci al-Qur’an dengan tegas melarang semua transaksi bisnis yang mengandung
unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak lain[5].
Seperti dalam surat al-An’am : 152 yang artinya :
“dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.
Kami tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya.”
Dalam
sistem Ekonomi Islam hal ini juga dilarang karena dengan adanya informasi yang
tidak sama antara kedua belah pihak, maka unsur (rela sama rela) dilanggar.
Macam-macam Tadlis
-
Tadlis Kuantitas
Tadlis
dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan
harga barang kuantitas banyak. Misalnya menjual 1 kardus buah-buahan. Karena
jumlah banyak dan tidak mungkin menghitung satu persatu, penjual berusaha
melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah yang dikirim kepada pembeli
Perlakuan
penjual untuk tidak jujur disamping merugikan pihak penjual juga merugikan
pihak pembeli. Apapun tindakan pembeli, penjual yang tidak jujur akan mengalami
penurunan utility, begitu pula dengan pembeli yang mengalami penurunan utility.
Praktik
mengurangi timbangan dan mengurangi takaran merupakan contoh klasik untuk menerangkan
tentang penipuan kuantitas, yang sering terjadi didalam kecurangan transaksi
perdagangan.
-
Tadlis Kualitas
Tadlis dalam
kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk
yang tidak disepakati oleh si penjual dan pembeli. Contoh dalam hal jual
beli hp bekas, yang tidak disebutkan kualitas barang yang sebenarnya,
kecacatan/kekurangannya, hanya disebutkan kelebihannya saja. Maka jelaslah
dengan adanya informasi yang tidak sama, maka ada pihak yang terzalimi[6].
-
Tadlis dalam Harga
Tadlis dalam
Harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih
rendah dari harga pasar karena ketidak tahuan penjual atau akan pembeli[7].
Misalnya, ada seorang musafir yang datang dari Peureulak dengan naik bus,
sesampainya di Banda Aceh ia pun naik becak dari terminal menuju Darussalam,
tanpa ia tahu harga pasaran becak di daerah itu. Seharusnya harga becak dari
teminal Rp. 12.000 akan tetapi pemilik becak menawarkan Rp.35.000 dan di tawar
oleh musafir Rp. 30.000. meskipun kedua belah pihak telah sepakat tetapi
kesepakatan itu didasari atas kecurangan yang dilakukan pemilik becak.
-
Tadlis dalam Waktu
Penyerahan
Sebagaimana
dilarangnya Tadlis dalam kuantitas, kualitas dan dalam harga, Tadlis dalam
waktu penyerahan pun dilarang. Contoh tadlis dalam hal ini ialah bila sipenjual
tahu persis bahwa ia tidak akan dapat menyerahkan barang tepat apada waktu yang
dijanjikan, namun ia sudah berjanji akan menyerahkan barang pada waktu yang
telah dijanjikan. Seperti yang teraktub dalam hadits Nabi SAW, yang berbunyi :
Dalam Hadits yang diriwiyatkan oleh Abdullah bin
‘Abbas r.a, Bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: Barang siapa menjual
makanan, maka jangganlah engkau menjualnya sehingga kau mampu menyempurnakan
penjualan tersebut.
Walaupun
konsekuensi tadlis dalam waktu tidak berkaitan secara langsung
dengan harga ataupun jumlah barang yang ditransaksikan, namun masalah waktu
adalah sesuatu yang sangat penting.
3.
Taghrir
Tagrir berasal dari bahasa arab gharar, yang berarti
akibat, bencana, bahaya resiko dan ketidakpastian. Dan dalam istilah fiqih
Muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa
pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan
yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau
memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Dalam ilmu ekonomi,
taghrir ini lebih dikenal sebagai ketidakpastian atau resiko[8].
Macam-Macam Taghrir
a.
Taghrir
dalam kuantitas
Contoh taghrir dalam kuantitas adalah system ijon,
misalnya petani sepakat menjual hasl panenenya (beras dengan kualitas A) kepada
tengkulak dengan harga Rp.750.000,- padahal pada saat kesepakatan dilakukan
sawah petani belum dapat di panen. Dengan demikian, kesepakatan jual beli
dilakukan tanpa menyebutkan spesipikasi mengenai berapa kuantitas yang di jual
(berapa ton, berapa kuintal misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan
demikian terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang
ditransaksikan.
b.
Taghrir
dalam Kualitas
Contoh taghrir dalam kualitas adalah menjual anak sapi
yang masih di dalam kandungan induknya.
c.
Taghrir
dalam Harga
Taghrir dalam harga terjadi ketika, misalnya seorang
penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panic merk ABC seharga Rp.
10.000,- bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,- bila dibayar kredit selama lima
bulan, kemudian si pembeli menjawab setuju. Ketidak pastian muncul karena
adanya dua harga dalam satu akad. Tidak jelas harga mana yang berlaku, yang
Rp.10.000,- atau yang Rp.50.000,-. Pabila pembeli membayar lunas pada bulan
ke-3, berapa harga yang berlaku? atau satu hari setelah penyerahan barang, berapa
harga yang berlaku? Ekstrem lainnya adalah bagaimana menentukan harga bila
dibayar lunas sehari sebelum akhir bulan ke-5? Dalam kasus ini, walaupun
kuantitas dan kualitas barang sudeh ditentukan, tetapi terjadi ketidakpastian
dalam harga barang karena si penjual dan si pembeli tidak mensepakati satu
harga dalam satu akad.
d.
Taghrir
menyangkut waktu penyerahan
Misalkan Dimas kehilangan mobil Ferari F12 Berlinetta-nya. Siti kebetulan sudah lam ingin memiliki
mobil Ferari F12 Berlinetta seperti yang dimiliki oleh Dimas, dan karena itu ia
ingin membelinya. Akhirnya Dimas dan Siti membuat kesepakatan. Dimas menjual
mobil Ferari F12 Berlinetta-nya yang hilang tersebut seharga Rp.5 Milyar. Harga
pasaran mobil tersebut adalah Rp. 8 Milyar. Dalam transaksi ini terjadi ketidak
pastian mengenai waktu penyerahan barang, karena barang yang dijual belum
diketahui keberadaannya[9].
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Persiapan Riset
Langkah awal dari riset ini adalah mengumpulkan dan
mempelajari sejumlah literature seperti buku dan makalah yang berkaitan dengan
teori Distorsi Pasar. Sebelum penulis melakukan riset maka terlebih dahulu
mempersiapkan instrumen yang digunakan yaitu alat rekam, pedoman wawancara dan
intrumen lainnya untuk menunjang kelancaran jalannya riset.
B.
Pelaksanaan Riset
Penulis menjalin komunikasi yang baik guna
memperlancar proses dan kerja riset. Kemudian penulis memilih tempat dan waktu
yang sesuai untuk melaksanakan wawancara agar pastisipasi tidak bisa bebas
bercerita. Riset berlangsung mulai tanggal 15 Mei 2015 hingga 20 Mei 2015.
C. Hasil Riset
Berdasarkan respon yang diberikan oleh responden,
dapat dijabarkan beberapa aspek penting dalam ruang lingkup Distorsi Pasar
terhadap kemaslahatan bagi masyarakat.
Pasar
merupakan tempat dimana orang-orang memerlukan suatu barang, disetiap daerah
terdapat bebagai jenis kepemilikan
masyarakat. Disetiap daerah memiliki aturan-aturan tertentu mengenai kepemilikan. Di kota Peureulak sendiri juga sering terjadi
distorsi/gangguan-gangguan didalam pasar, sering terjadi pula gangguan atau
penipuan-penipuan didalam pasar.
Pentingnya pasar sebagai
wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara
fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan
dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi
pihak lain.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar
adalah adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara pemintaan (pembeli)
dan penawaran (penjual) untuk setiap jenis barang , jasa atau sumber daya.
Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa, sedangkan bagi
industri membutuhkan tenaga kerja, modal dan barang baku produksi untuk
memproduksi barang maupun jasa. Penjual termasuk juga untuk industri menawarkan
hasil produksi atau jasa yang diminta oleh pembeli.
Secara
umum, semua orang atau industry akan berperan ganda, yaitu sebagai pembeli dan
penjual.Dalam teori ekonomi bahwa apabila barang sedikit permintaan
banyak maka harga akan mahal, tetapi menurut ekonomi muslim klasik yakni Abu
Yusuf membantah teori tersebut. Dengan alasan terkadang barang melimpah harga
tetap mahal dan sebaliknya, karena ada faktor lain diantara banyaknya
permintaan.
Hendaklah
seorang muslim menghindari distorsi pasar, dengan rekayasa permintaan dan
penawaran (ba’I najsy), penipuan (tadlis), ketidak pastian (taghrir),
baik kualitas, kuantitas, harga, dan ketidak pastian penyerahan barang.
B. Saran
Demikianlah
yang dapat kami sampaikan mengenai Distorsi Pasar yang menjadi bahasan dalam penelitian
ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan
kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan karya
tulis ini. Penulis banyak berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan
kritik saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya karya tulis ini.
Semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi penulis para pembaca khusus pada
penulis.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Ir. Adiwarman
A. S.E., M.B.A.,M.A.E.P. “Ekonomi Mikro Islam” Jakarta : Rajawali Pers.
2012.
Karim,
Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam . Ed.3. Jakarta: PT RajaGraindo Persada,
2007.
[1]
Karim, Ir.
Adiwarman A. S.E., M.B.A.,M.A.E.P. “Ekonomi Mikro Islam” Jakarta :
Rajawali Pers. 2012.
[2]
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2010, Jakarta :
Raja Grafindo Persada, hlm.182-183.
[3]
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2010, Jakarta :
Raja Grafindo Persada, hlm.186.
[4]
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2010, Jakarta :
Raja Grafindo Persada, hlm.187.
[5]
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta:
Dana Bhakti Wakaf, 1996), jilid IV hlm.162
[6]
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro…hlm. 191
[7]
. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro…hlm. 198.
[8]
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2010, Jakarta :
Raja Grafindo Persada, hlm.199.
[9]
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2010, Jakarta :
Raja Grafindo Persada, hlm.206.
No comments:
Post a Comment