BAB I
PENDAHULUAN
A.
Atar Belakang
Pengantar Ilmu Hukum merupakan
fondamental bagi upaya mempelajari ilmu hukum dalam berbagai bidang. Dan
sebelum kita memasuki lebih dalam seperti apa dunia hukum itu, pastilah muncul
dalam pikiran kita yang baru akan memulai mempelajari ilmu hukum, apa itu
pengertian hukum?
Hukum memiliki keterkaitan yang erat
dengan kehidupan masyarakat. Dalam kenyataan, perkembangan kehidupan masyarakat
diikuti dengan perkembangan hukum yang berlaku di dalam masyarakat, demikian
pula sebaliknya. Pada dasarnya keduanya saling mempengaruhi.
Dengan mengerti ilmu hukum kita akan
memperoleh sedikitnya pegangan yang dapat kita terapkan kedalam kehidupan
masyarakat apabila kita menghadapi sebuah sengketa, minimal dengan diri kita
sendiri.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Hukum ?
2. Apa tujuan dan kegunaan hukum?
3. Kedudukan dan fungsi pengantar ilmu Hukum?
4. Ilmu bantu pengantar ilmu hukum dan
metode pendekatan Hukum?
5. Tujuan
hukum menurut teori
6. Macam-macam hukum
7. Apa
hubungan hukum dengan HAK
C.
Tujuan
Untuk mengetahui tentang hukum dan macam-macam
pengantar ilmu hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar
Ilmu Hukum
1.
Pengertian Ilmu hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum
adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan
membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya
hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini,
sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya
tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).[1]
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu
hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu
hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal
mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan,
fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang
mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena
kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang
berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum
itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah
hukum besar perannya dalam hal tersebut.
2.
Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali
oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar
yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu
hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih
lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran
dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
B.
Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu
Hukum
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah
menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting
dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu
pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian
atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
C.
Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu
Hukum
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum
merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai
bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai
mata kuliah keahlian dan keilmuan. [2]Oleh
karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian
dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu
yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga
berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk
denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.
D.
Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum
-
Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari
asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu
masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi
oleh perbedaan waktu
-
Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang
secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum
sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)
-
Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang
mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana,
maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan
pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
-
Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang
mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain.
Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan
bangsa yang lain
-
Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang
mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi
Purbacaraka).
E.
Metode Pendekatan Mempelajari
Hukum
- Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
- Metode Normatif Analitis ; metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
- Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
- Metode Historis ; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
- Metode sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem
- Metode Komparatif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.
F.
Tujuan Hukum Menurut Teori
1. Teori etis (etische
theorie)
Teori ini mengajarkan bahwa hukum
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum
semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil
dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles
filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang
menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap
orang yang berhak menerimanya”. Selanjutnya Aristoteles membagi
keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
1. Keadilan distributif, yaitu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan
ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau
bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
2. Keadilan komutatif, yaitu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat
jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam
memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.
Keadilan menurut Aristoteles bukan
berarti penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yg sama.
2. Teori utilitas (utiliteis
theorie)
Menurut teori ini, tujuan hukum
ialah menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada
orang sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam
bukunya yang berjudul “introduction to the morals and legislation”
berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang
berfaedah/mamfaat bagi orang.
3.
Teori campuran
Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar
Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di
samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang
berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Teori normatif-dogmatif, tujuan hukum adalah semata-mata
untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian
hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.
Van Kan berpendapat tujuan hukum
adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya
kepastiannya.
4.
Teori Peace (damai sejahtera)
Menurut teori ini dalam keadaan
damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang
lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi
rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar
ketertiban.
G.
Fungsi Hukum
1. Hukum berfungsi sebagai alat
ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sbg petunjuk bertingkah laku untuk
itu masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum
sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
2. Hukum sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yg bersifat mengikat, memaksa dan
dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan
pelanggaran karena ada ancaman hukumanya (penjara, dll) dan dapat diterapkan
kepada siapa saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
3. Hukum berfungsi sebagai alat
penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat
dimamfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yg
maju.
4. Hukum berfungsi sebagai alat kritik.
Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata
tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum,
maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah
laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.
5. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk
menyelesaikan pertingkaian. Contoh kasus tanah.
H.
Macam-macam sumber hukum
Sebagaimana
diuraikan diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti materil dan
formil.[3]
a. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor
yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut
misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata
lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi
pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan
hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan
hukum, atau tempat darimana materi hukum tiu diambil. Sumber hukum materil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Faktor tersebut adalah faktor
idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan
yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun
para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.[4]
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal
yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang
berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur
ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam berbagai kepustakan hukum
ditemukan bahwa sumber hukum materil itu terdiri dari tiga jenis yaitu (van
Apeldoorn) :
1. Sumber hukum historis (rechtsbron in
historischezin) yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau
dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
-
Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau
dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
-
Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil
hukumnya.
2. Sumber hukum sosiologis (rechtsbron
in sociologischezin) yaitu Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan
faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan
agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3. Sumber hukum filosofis (rechtsbron
in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
Sumber isi
hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga
pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
-
pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal
dari Tuhan
-
pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum
berasal dari akal manusia
-
pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum
berasal dari kesadaran hukum.
b. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber
hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara
formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya
peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Apa beda antara undang-undang dengan
peraturan perundang-undangan ? Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan
presiden, sedangkan peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang
masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll atau
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)
I.
Macam-macam sumber hukum formal :
a.
Undang-undang,
yaitu
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara[5]
Menurut Buys, Undang-Undang itu
mempunyai 2 arti :
·
Dalam arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang
merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah
bersama-sama dengan parlemen)
·
Dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang
menurut isinya mengikat setiap penduduk.
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang
dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR
dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3)
Syarat berlakunya ialah diundangkannya dalam lembaran
negara (LN = staatsblad) dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh
Menkuhham (UU No. 10 tahun 2004). Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui
UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu akan UU = iedereen wordt
geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).
Konsekuensinya adalah ketika
seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum
itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu
sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang
telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya/tidak berlaku lagi jika
:
a. Jangka waktu berlakunya telah ditentukan
UU itu sudah lampau
b. Keadaan atau hal untuk mana UU itu
diadakan sudah tidak ada lagi .
c. UU itu dengan tegas dicabut oleh
instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah ada UU yang baru yang isinya
bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.
b.
Kebiasaan (custom)
Kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan
itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,
maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum.
Namun
demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh
sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber
hukum formal.
Adat
kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yg justru sekarang ini
dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan tidak
berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan Pancasila yang merupakan
sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat susila/zinah, perlakunya
ditelanjangi kekeliling kampung.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan diperlukan
beberapa syarat :
1. Adanya perbuatan tertentu yg
dilakukan berulang2 di dalam masyarakat tertentu (syarat materiil)
2. Adanya keyakinan hukum dari
masyarakat yang bersangkutan (opinio necessitatis = bahwa perbuatan tsb
merupakan kewajiban hukum atau demikianlah seharusnya) = syarat intelektual
3. Adanya akibat hukum apabila
kebiasaan itu dilanggar.
Selanjutnya kebiasaan akan menjadi
hukum kebiasaan karena kebiasaan tersebut dirumuskan hakim dalam putusannya.
Selanjutnya berarti kebiasaan adalah sumber hukum.
Kebiasaan adalah bukan hukum apabila
UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB = (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesia = ketentuan2 umum tentang peraturan per UU an untuk Indonesia
c. Jurisprudensi (keputusan2 hakim)
Adalah keputusan hakim yang
terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian
keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap persoalan/peristiwa
hukum tertentu.
Seorang hakim mengkuti keputusan
hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dgn isi keputusan tersebut dan
lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai
suatu perkara yang sama.
Ada 2 jenis yurisprudensi :
1. Yurisprudensi tetap keputusan hakim
yg terjadi karena rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan dasar atau
patokanuntuk memutuskan suatu perkara (standart arresten)
2. Yurisprudensi tidak tetap, ialah
keputusan hakim terdahulu yang bukan standart arresten.
d. Traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian yang
diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing
negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang
berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a. Traktat bilateral, yaitu traktat
yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya perjanjian internasional yang
diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang “Dwikewarganegaraan”.
b. Traktat multilateral, yaitu
perjanjian internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara, misalnya perjanjian
tentang pertahanan negara bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh
beberapa negara Eropa.
e.
Perjanjian (overeenkomst) adalah suatu peristiwa dimana dua
orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan
tertentu. Para pihak yang telah saling sepakat mengenai hal-hal yang
diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya (asas (pact sunt
servanda).
J. Pengertian Hak
Dalam hukum seseorang mempunyai hak
milik atas sesuatu benda kepadanya di ijinkan untuk menikmati hasil dari benda
miliknya itu. Benda tersebut dapat di jual, di gadaikan atau
di perbuat apa saja asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.
Ijin atau kekuasaan yang di berikan
hukum itu di sebut “hak” atau “wewenang”. Hak dan
wewenang dalam bahasa latin menggunakan istilah “ius” dalam
bahasa belanda di pakai istilah “recht” dan “droit”
dalam bahasa perancis. Dalam penyalah gunaan hak dalam belanda disebut “misbruik
van recht” atau “abus de droit” dalam bahasa prancis
(meyalah gunakan kekuasaan dalam bahasa perancis di sebut “detournement
de pouvoir).
Untuk membedakan hak dengan hukum
dalam bahasa belanda digunakan istilah “subjectife recht” untuk
hak “objectief recht”dan untuk hukum atau peraturan-peraturan
yang menimbulkan hak bagi orang lain yaitu menggunakan istilah “law”
mengandung arti hukum atau undang-undang dan “recht” mengandung
arti hak atau wewenang.
K.
Hubungan Hukum Dengan Hak
Telah kita ketahui bersama bahwa
dalam hukum tercermin adanya hak dengan kewajiban yang diberikan hukum. Dalam
hal ini dapat di nyatakan bahwa hak dan kewajiban itu ada karena adanya hukum.
Sehingga tidak ada hak yang tanpa hukum, dan hak akan menjadi timbul dengan
adanya keterkaitan dengan kewajiban dan begitu sebaliknya.[6]
Dalam setiap hak terdapat empat
unsur :
1)
Subyek Hukum
2)
Obyek Hukum
3)
Hubungan hukum yang mengikat hak lain dengan kewajiban
4)
Perlindungan Hukum
Hak di bedakan menjadi dua yaitu:
Hak mutlak, ialah hak yang
memberikan wewenang kepada seseorng untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak
yang dapat di pertahankan bagi siapapun juga, dan setiap orang harus
menghormati hak tersebut. Hak mutlak dapat juga di golongkan dalam tiga
katagori, yaitu:
1.
Hak asasi manusia, misalnya: hak seseorang untuk bebas
bergerak dan tinggal pada suatu negara.
2.
Hak publik mutlak, misalnya: hak negara dalam memungut pajak
dari rakyatnya.
3.
Hak keperdataan, misalnya:
·
Hak marital, yaitu hak suami untuk menguasai istrinya dan
harta istrinya.
·
Hak atu kekuasan orang tua (ouderlijke macht).
·
Hak perwalian.
·
Hak pengampuan (curatele).
Hak nisbi atau relatif, ialah hak
yang memberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu
untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu
membrikan sesuatu, melakukan sesuatu atu tidak melkukan sesuatu. Hak relatif
ini sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan (bagian hukum perdata) yang
timbul berdasarkan persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Contoh: dari persetujuan jual beli terdapat hak relatif seperti:
1. Hak penjual untuk menerima
pembayaran dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
2. Hak pembeli untuk menerima barang
dan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian singkat materi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum
diatas, disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan
yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan menjaga ketertiban
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terpelihara.
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum memiliki ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan
hukum. Mazhab ilmu pengetahuan digunakan sebagai dasar bagi penemuan hukum,
yang memiliki pengertian yang dijelaskan oleh para ahli hukum.
Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap
pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati
hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai.
B.
Saran
Pahami
dan patuhilah semua hukum dengan baik agar kehidupan kita pun dapat berjalan
dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, SH, Drs “ Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”,
Balai Pustaka
Soerojo Wignjodipoero, SH. Dr. Prof “Pengantar Ilmu Hukum”,
Alumni Bandung
Soedjono Dirdjosisworo, SH. Dr. “Pengantar Ilmu Hukum”
Rajagrafindo, Jakarta
Sudarsono, SH. Drs. “ Pengantar Ilmu Hukum”, Rineka Cipta,
Jakarta
Riduan Syahrani, SH. “Rangkuman Intisari Ilmu Hukum” Citra
Aditya Bakti, Bandung
Satjipto Rahardjo, SH.,Dr. Prof. “Ilmu Hukum”, Alumni
Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, SH, MS, LLM, Dr, Prof, “Pengantar Ilmu
Hukum”, Kencana Pranada Media Group, Jakarta
Van Apeldooren, Prof. Mr.L.j, “Pengantar Ilmu Hukum”,
Pradnya Paramita, Jakarta
Van Kan, Prof. Mr. J & Prof. Mr. J.H. Beckhuis, “Pengantar
Ilmu Hukum”, PT Pembangunan, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, SH, Dr. Prof. “Mengenal Hukum”,
Liberty, Yogyakarta
Ramli Zein, SH., MS, “Pengantar Ilmu Hukum”, UIR Press,
Pekanbaru
J.B. Daliyo, SH, 2001, “Pengantar Ilmu Hukum : panduan untuk
mahasiswa”, Prenhalindo, Jakarta
Marwan M as, SH, MH, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesi
Abdurraoef, Dr, SH, “Alquran dan Ilmu Hukum”, Bulan
Bintang, Jakarta
Algra, Mr, N.E, en K. van Duyvendijk Mr, “Mula Hukum”,
Binacipta
Subhi Mahmasani, Dr, 8”, Filsafat Hukum Dalam Islam”, PT Al
Ma’arif, Bandung
Utrecht, Mr, E, “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Ichtiar,
Jakarta
No comments:
Post a Comment