BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum
Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis
pada hukum Eropa kontinental. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat
Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak
terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
Pengertian
sistem hukum sendiri yaitu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah
perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu
totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan
memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah
keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang
seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan
kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
B.
Tujuan
a. Makalah ini dibuat untuk memenuhi
tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
b. Makalah ini dibuat untuk menambah
wawasan tentang Sistem hukum dan Peradilan Nasional.
c. Menjelaskan pengertian Sistem Hukum
dan Peradilan Nasional
C.
Rumusan Masalah
a. Apakah pengertian Hukum ?
b. Bagaimanakah
Penggolongan Hukum ?
c. Apa saja unsur Hukum ?
d. Bagaimana Tata Hukum di
Indonesia ?
e. Apakah pengertian Sistem Hukum
?
f. Apakah pengertian Peradilan
Nasional ?
g. Apa saja Lembaga – lembaga Peradilan
?
h. Bagaimana peran Lembaga-lembaga
Peradilan ?
i. Apa saja perbuatan
yang sesuai dengan ketentuan Hukum ?
D.
Manfaat Pembahasan
a. Memahami pengertian Hukum
b. Memahami Sistem Hukum
c. Memahami tentang Peradilan Nasional
d. Memahami tentang Penggolongan Hukum
e. Memahami unsur Hukum
f. Memahami Tata Hukum di
Indonesia
g. Memahami peran
lembaga peradilan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum
a) Menurut Achmad Ali, Hukum adalah seperangkat
norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui
eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (
peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan itu.
b) Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
c) Menurut Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku
para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan
kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
B.
Penggolongan Hukum
Penggolongan Hukum Menurut Prof.
Dr. C.S.T. Kansil, SH
C.S.T.
Kansil menggolongkan hukum menurut asas pembagian, yaitu sebagai berikut :
a.
Menurut sumbernya, hukum dapat
dibagi dalam:
1) Hukum Undang-Undang
2) Hukum kebiasaan (adat)
3) Hukum traktat
4) Hukum jurisprudensi
b.
Menurut bentuknya, hukum dapat
dibagi dalam:
1) Hukum tertuis, hukum ini dapat pula
merupakan:
a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
b) Hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan
2) Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)
c.
Menurut tempat berlakunya, hukum
dapat dibagi dalam:
1) Hukum nasional
2) Hukum internasional
3) Hukum asing
4) Hukum gereja
d.
Menurut waktu berlakunya, hukum
dapat dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (hukum positif)
2) Ius Constituendum
3) Hukum asasi (hukum alam)
e.
Menurut cara mempertahankannya,
hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum material
2) Hukum formal
f.
Menurut sifatnya, hukum dapat
dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa
2) Hukum yang mengatur (hukum
pelengkap)
g.
Menurut wujudnya, hukum dapat
dibagi dalam:
1) Hukum obyektif
2) Hukum subyektif
h.
Menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam:
1) Hukum privat (hukum sipil)
2) Hukum publik (hukum negara)
C.
Unsur Hukum
·
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
·
Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
·
Peraturan bersifat memaksa.
·
Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.
D. Tata Hukum
Indonesia
Tata Hukum
Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan
berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat
dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
E.
Pengertian Sistem Hukum
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur
saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan
didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk
menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang
seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang
mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan
hukum di Indonesia.
Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara
Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara
hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan
pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum
nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi
kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan
kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan
UUD 1945.
F. Pengertian Peradilan Nasional
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara
pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari
bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.
Jadi,
peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang
bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang
meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.
Dengan
demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan
negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem
hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila
Pancasila.
Peradilan nasional berdasarkan pada
Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam
hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.
G.
Lembaga-Lembaga Peradilan
1. Peradilan Umum Badan peradilan yang mengadili
rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Peradilan umum sering disebut
juga peradilan sipil.
2. Peradilan Agama Merupakan peradilan
agama islam, yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara orang – orang yang
beragama islam.
3. Peradilan Militer Peradilan yang
mengadili anggota TNI baik angkatan darat, angkatan laut maupun angkatan udara.
4. Peradilan Tata Usaha Negara Badan
peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi
pemeintah.
H. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
Klasifikasi
Lembaga PeradilanDalam UU no. 4 thn 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh pengadilan dalam empat lingkungan peradilan yaitu:
a. Peradilan umum, berwenang
menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana.
b. Peradilan Agama, berwenang
menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang
beragama islam.
c. Peradilan militer, berwenang
menyelesaikan perkara pidana militer/tentara.
d. Peradilan Tata Usaha Negara,
bew\rwenang menyelesaikan perkara tata usaha Negara/administrasi Negara.
I.
Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan
Hukum
Sikap yang sesuai dengan ketentuan
hukum adalah sikap yang mentaatii semua hukum dan Norma yang berlaku.
·
Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
1. Di Keluarga
- Mematuhi nasihat
orangtua
- Melaksanakan tugas sesuai dengan
kesepakatan keluarga
- Membersihkan rumah sesuai jadwal
yang yelah ditetapkan
2. Di Sekolah
- Menghormati Guru
- Mematuhi tata tertib sekolah
- Mengerjakan tugas yang diberikan
oleh guru
- Tidak menyontek saat ulangan
- Melaksanakan tugas piket
3. Di Masyarakat
- Ikut Melaksanakan ronda malam
- Mengikuti kegiatan kerja bakti
- Mentaati peraturan (adat istiadat)
yang berlaku di masyarakat
4. Di Negara
- Turut sertamembela negara
- Mentaati hukum yang berlaku di
Negara
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum
merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap
warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan
tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan
oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain
untuk mencapai tujuan.
Agar sistem hukum nasional
benar-benar terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan
pembangunan yang berkelanjutan maka perlu adanya kesatuan sistem hukum yang
memadai dalam masing-masing sistem dan adanya pengawasan independen yang
berkualitas dan berintegritas dalam rangka menciptakan kekuasaan kehakiman yang
bebas dan mandiri “Demi Keadilan Sosial berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
B.
Saran
Dengan demikian , mungkin
hanya ini yang dapat saya sampaikan , saya mohon maaf kepada para
pembaca terutama kepada guru Pembimbing dan teman – teman semua, apabila
ada kesalahan penulisan kata dan ketidaksesuaian materi pada
makalah yang telah saya susun. Saya juga berharap kepada guru
Pembimbing dan teman – teman semua akan kritik dan saran agar
kekurangan dalam makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna
untuk proses penambahan wawasan kita semua.
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment